ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MKKS SMA KABUPATEN JEPARA
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa sesungguhnya Kepala Sekolah adalah jiwa dari suatu sekolah yang memiliki peran sentral dan strategis dalam melakukan perubahan-perubahan yang kreatif dan inovatif dalam pengelolaan sekolah yang efektif dan professional. Oleh sebab itu, maka kemampuan Profesionalitas kepala sekolah harus terus ditingkatkan
Dan Perjuangan untuk meningkatkan kemampuan Profesionalitas Kepala Sekolah mutlak harus dilakukan guna meningkatkan kualitas hasil belajar anak didik, agar memiliki kemampuan kompetitif dan komparatif dalam persaingan global.
Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Mahaesa dan didorong oleh keinginan luhur untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia melalui proses pembelajaran, maka perlu ada kerjasama yang sinergis, dinamis dan harmonis antara kepala sekolah dengan kepala sekolah antara guru dengan guru dan antara pengawas dengan pengawas serta jalinan hubungan fungsional antara Pengawas, Kepala sekolah, guru yang didukung oleh Kebijakan-Kebijakan Dinas Pendidikan yang proporsional dan profesional.
Kemudian dari pada itu, untuk mengembangkan kerjasama antar kepala sekolah yang sinergis, dinamis dan harmonis serta untuk meningkatkan profesionalitas kepala sekolah dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya (TUPOKSI) perlu dibentuk suatu wadah atau asosiasi yang diberi nama “Musyawarah Kerja Kepala Sekolah”.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, disingkat MKKS
- MKKS SMA Kabupaten Jepara di dirikan pada Hari Senin tanggal 20 Mei Tahun 2002 melalui rapat para Kepala Sekolah bertempat di SMA Negeri 1 Jepara
- MKKS berkedudukan di Kabupaten Jepara
BAB II
DASAR, AZAZ, TUJUAN
Pasal 3
DASAR, AZAZ, TUJUAN
Pasal 3
MKKS SMA Kabupaten Jepara Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 4
MKKS SMA Kabupaten Jepara bertujuan :
- Mengembangkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah sebagai forum komunikasi, konsultasi dan kerjasama secara kekeluargaan guna meningkatkan layanan yang prima kepada stakeholders dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Memperluas wawasan dan pengetahuan kepala sekolah dalam upaya membantun sekolah yang efektif dalam konteks MPMBS
- Mengembangkan kepemimpinan kepala sekolah dengan mengimplementasi School Reform dan classroom reform dalam konteks MPMBS.
- Meningkatkan mutu sekolah dengan meningkatkan kinerja kepala sekolah sebagai ujung tombak terjadinya perubahan di sekolah (chool reform).
- Mewujudkan sekolah yang efektif dengan memanfaatkan sumber belajar yang dimiliki sekolah secara maksimal
- Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif yaitu sekolah sebagai tempat sumber belajar yang menyenangkan bagi anak didik dari aspek fisik maupun psikologis
- Meningkatkan peran serta masyarakat dan semua stakeholder dalam meningkatkan mutu sekolah
BAB III
KEGIATAN
Pasal 5
KEGIATAN
Pasal 5
- Merencanakan dan melaksanakan school reform dan class reform dalam konteks MPMBS
- Membahas pelaksanaan school review dengan menggunakan instrumen akreditasi sekolah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan
- Mengembangkan sistem evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen sekolah dan melakukan evaluasi
- Identifikasi implikasi pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi terhadap manajemen sekolah
- Pengembangan manajemen sekolah dengan konteks MPMBS, Pengembangan kultur sekolah yang kondusif dan memotivasi siswa, Pengembangan hubungan sinergis dengan masyarakat
- Merencanakan dan melaksanakan ujian nasional dan dapat mengatasi permasalahan yang akan timbul pada tahap proses kelulusan
- Menyusun strategi pelaksanaan pengembangan profesionalisme guru termasuk peningkatan kualifikasi guru, baik melalui diklat maupun pendidikan jalur program strata
- Maksimalisasi pemanfaatan sumber balajar yang ada
- Pengembangan program inovasi dan kreativitas siswa serta program pemberantasan narkoba di sekolah
- Penggalangan inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik substansi manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan komite sekolah
- Menyelenggarakan action research melalui mini studi pada level sekolah
- Mengembangkan model pelayanan pendidikan bermutu bekerja sama dengan masyarakat, dll
- Mengembangkan pembelajaran melalui internet (website)
- Mengembangkan sistem administrasi sekolah melalui jaringan internet, misalnya : surat menyurat, buku induk siswa, keuangan dan sebagainya.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan MKKS SMA terdiri dari :
- Anggota biasa
- Anggota kehormatan
Pasal 7
- Anggota Biasa adalah Kepala SMA Negeri dan Swasta
- Anggota Kehormatan ialah pejabat dalam lingkungan Dinas Pendidikan yang secara struktural ada hubungannya dalam kedinasan
Pasal 8
- Anggota Biasa berhenti karena :
- Alih tugas jabatan dalam lingkungan Dinas Pendidikan ataupun Departemen
- Selesai masa tugas sebagai Kepala Sekolah / Pensiun
- Meninggal dunia
- Menjalani mutasi jabatan yang sesuai dengan kedinasan
- Menjalani masa pensiun
- Meninggal dunia
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam MKKS dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan.
Pasal 10
- Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih dan dipilih
- Anggota biasa mempunyai hak untuk memperoleh santunan sakit, pensiun dan meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku
- Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat, tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih
- Anggota kehormatan tidak mempunyai hak untuk menerima santunan.
Pasal 11
- Tiap anggota wajib menjungjung tinggi dasar dan azas MKKS dan berusaha melaksanakan program MKKS, tunduk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MKKS
- Tiap anggota wajib menghadiri pertemuan / rapat anggota serta berperan secara aktif dalam program yang direncanakan oleh MKKS
- Tiap anggota ikut secara aktif melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MKKS
- Tiap anggota senantiasa menjaga dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan antara anggota dan pengurus MKKS
- Tiap anggota wajib membayar iuran anggota
BAB VI
PENGURUS
Pasal 12
- Ketua MKKS dipilih dalam rapat anggota MKKS dilantik dan disyahkan oleh Kepala Dinas
- Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari :
b. Seorang wakil ketua
c. Seorang sekretaris
d. Seorang bendahara
e. Koordinator pendukung kegiatan yang diperlukan
3. Pengurus memimpin dan mewakili MKKS ke dalam dan ke luar
4. Ketua, sekretaris, bendahara dan anggota bidang merupakan
pengurus harian yang melaksanakan tugas organisasi sehari-hari
5. Ketua, Sekretaris dan Bendahara MKKS tidak merangkap
Ketua, Sekretaris dan bendahara K3S
Pasal 13
- Masa bakti Pengurus MKKS selama 3 tahun
- Setelah masa bakti habis, dilaksanakan pemilihan pengurus baru
- Pengurus lama dapat dipilih kembali dalam kepengurusan baru Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.
BAB VII
Pasal 14
- Rapat terdiri dari :
b. Rapat Pengurus Paripurna
c. Rapat Pengurus Harian
2. Rapat Anggota Paripurna sekurang-kurangnya diselenggarakan 2 kali
setahun
3. Rapat pengurus Paripurna diadakan sekurang-kurangnya 4 kali
setahun
4. Rapat pengurus harian diadakan 2 bulan sekali dan dilaksanakan
sewaktu-waktu apabila ada hal-hal yang penting
Pasal 15
- Kekuasaan tertinggi MKKS terletak pada Rapat Anggota Paripurna
- Rapat Anggota memilih pengurus MKKS
Pasal 16
- Rapat Anggora Paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota tambah satu.
- Bila dalam Rapat Paripurna jumlah anggota yang hadir tidak mencapaii sebagaimana yang tersebut dalam ayat 1 (satu) pasal 1 maka rapat ditunda selama 2 (dua) x 30 (tiga puluh) menit dan apabila sampaii waktu yang ditentukan tidak terpenuhi maka rapat dianggap sah.
Pasal 17
Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat, jika tidak berhasil ditempuh dengan jalan pemungutan suara.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 18
Dana MKKS diperoleh dari :
a. Iuran Anggota pengembangan profesi Kepala Sekolah
b. Simpanan Sukarela
c. Sumbangan tidak mengikat
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
Pasal 19
Pengurus mempertanggungjawabkan penerimaan pengelolaan keuangan kepada anggota.
Pasal 20
Sekuruh keuangan MKKS digunakan untuk :a. Kegiatan administrasi
b. Kegiatan pemberian santunan anggota
c. Kegiatan studi banding, seminar, simposium dan lokakarya
d. Kegiatan olah raga, rekreasi dan kreasi
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 21
- Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), hanya dapat dibubarkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara.
- Dalam hal sebagaimana dalam ayat (1) pasal ini maka kekayaan MKKS diserahkan kepada tim yang dibentuk untuk menangani kekayaan tersebut dan dikembalikan kepada anggota sesuai peraturan yang ditentukan
BAB X
PENUTUP
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
- Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus Harian melalui tim yang dibentuk oleh menyusunnya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA MKKS
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan :
- MKKS SMA selanjutnya disebut MKKS
- Ketua MKKS selanjutnya disebut Ketua
- Anggota Biasa : Kepala SMA Negeri dan Swasta yang mewakili sekolahnya masing-masing.
- Anggota Kehormatan : Kepala Dinas, Kasubdin dan Dewan Pendidikan
- Pengurus : Sengurus MKKS lengkap terdiri dari pengurus harian
- Pengurus Harian MKKS
Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan anggota bidang.
7. Rapat Paripurna
Rapat Anggota lengkap
8. Rapat Pengurus
Rapat pengurus harian
9. Rapat Pengurus Harian
Rapat para Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota bidang
BAB II
PENGERTIAN ISTILAH UMUM
Pasal 2
- Pengurus MKKS merupakan gabungan kepala sekolah negeri dan swasta
- Pengangkatan anggota kehormatan harus ditetapkan dengan surat keputusan yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris
Pasal 3
Anggota biasa dan anggota kehormatan mengajukan saran-saran yang konkret dan konstruktif guna kelancaran pelaksanaan program kegiatan MKKS.
Pasal 4
- Anggota biasa, anggota kehormatan dapat memberikan sumbangan demi kemajuan MKKS
- Anggota kehormatan dibebaskan dari iuran anggota bulanan
- Anggota MKKS seseorang dapat dicabut/ dinyatakan tidak berlaku apabila :
Kepala Sekolah/ pensiun, alih tugas jabatan di lingkungan Dinas
b. Karena yang bersangkutan melanggar hukum
4. Setiap anggota wajib membayar iuran anggota sejak menjabat seba-
gai Kepala Sekolah
BAB III
PENGURUS MKKS
Pasal 5
Susunan lengkap pengurus terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris , wakil sekretaris, bendahara , wakil bendahara, anggota bidang, dengan uraian tugas sebagai berikut :
1. Ketua Ketua bertugas memimpin rapat anggota lengkap, rapat pengurus
harian, rapat pengurus lengkap, mengambil keputusan dan
kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam keadaan darurat.
2. Wakil Ketua harian, rapat pengurus lengkap, mengambil keputusan dan
kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam keadaan darurat.
Wakil ketua bertugas mewakili ketua dalam memimpin rapat bila
ketua berhalangan hadir.
3. Sekretaris Umum
Sekretaris umum mengadministrasikan aktivitas yang terdiri dari :
a. Data anggota
b. Membuat undangan rapat
c. Membuat notulen rapat
d. Menyampaikan hasil rapat kepada anggota
e. Mengarsipkan surat-surat masuk
f. Membuat dokumentasi hal-hal penting yang berhubungan dengan MKKS
4. Wakil Sekretaris
Wakil sekretaris membantu sekretaris umum dalam melaksanakan
tugas organisasi.
5. Bendahara Umum
Bendahara umum mengelola seluruh pemasukan dan pengeluaran
keuangan MKKS serta mempertanggung jawabannya.
6. Wakil Bendahara
Wakil bendahara membantu kegiatan bendahara umum
7. Anggota Bidang
Anggota bidang membantu kelancaran kegiatan MKKS khususnya
dibidang kegiatan olah raga.
Pasal 6
Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris, Bendahara Umum, Wakil Bendahara dan Anggota Bidang merupakan pengurus harian MKKS melaksanakan pekerjaan pengurus sehari-hari.
Pasal 7
- Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa kepengurusannya, maka rapat pengurus haris dapat menunjuk penggantinya.
- Penunjukan tersebut harus dimintakan pengesahan kepada rapat anggota paripurna.
Pasal 8
- Untuk menyiapkan pengurus harian yang baru, pengurus MKKS harian dapat membentuk panitia pencalonan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang menyusun daftar para calon formatur, yang sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang menyusun daftar para calon formatur, yang sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang untuk masa jabatan yang akan datang.
- Penunjukan untuk menjadi formatur harus ada kesediaan/ kesanggupan dari anggota yang dicalonkan
- Daftar nama para calon formatur harus dikirimkan kepada ketua
Pasal 9
- Pemilihan formatur dilaksanakan dalam rapat pengurus lengkap
- Penyusunan dan pembagian tugas pengurus harian diserahkan kepada formatur
- Susunan pengurus MKKS harian yang telah disusun oleh formatur disahkan dalam rapat anggota lengkap
BAB IV
RAPAT
Pasal 10
- Rapat Pengurus MKKS dan Rapat Pengurus MKKS lengkap dapat diadakan setiap saat jika dianggap perlu
- Sekurang-kurangnya rapat pengurus MKKS harian 1 bulan sekali
- Rapat pengurus lengkap sekurang-kurangnya 4 kali setahun
- Rapat anggota lengkap sekurang-kurangnya 2 kali setahun
- Rapat anggota luar biasa dapat diadakan bila :
b. Diusulkan oleh lebih dari separuh anggota
c. Setiap anggota mempunyai 1 (satu) suara
Pasal 11
- Rapat pemungutan suara untuk menentukan formatur dilakukan dengan tertulis, kecuali yang bersifat aklamasi, sedang hal-hal tertentu dapat dengan cara lisan
- Apabila jumlah suara yang setuju sama dengan jumlah suara yang tidak setuju maka ketua mengambil keputusan secara bijaksana
BAB V
KEGIATAN
Pasal 12
KEGIATAN
Pasal 12
- Pengurus harian menyusun suatu program kegiatan selama masa kepengurusan MKKS
- Program kegiatan meliputi :
- Merencanakan dan melaksanakan school reform dan classroom reform dalam konteks MPMBS
- Membahas pelaksanaan school review dengan menggunakan instrumen akreditasi sekolah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan sekolah
- Mengembangkan sistem evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen sekolah dan melakukan evaluasi diri (self assesment)
- Identifikasi implikasi pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi terhadap manajemen sekolah
- Pengembangan manajemen sekolah dengan konteks MPMBS, pengembangan kultur sekolah yang kondusif dan memotivasi belajar siswa, pengembangan hubungan sinergis dengan masyarakat
- Merencanakan dan melaksanakan ujian nasional dan dapat mengatasi permasalahan yang akan timbul pada tahap proses kelulusan
- Menyusun strategi pelaksanaan pengembangan profesionalisme guru termasuk peningkatan kualifikasi guru, baik melalui diklat maupun pendidikan jalur program strata
- Memaksimalisasi pemanfaatan sumber belajar yang ada
- Pengembangan program inovasi dan kreatifitas siswa serta program pemberantasan narkoba di sekolah “say no to narkoba”
- Penggalan inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik substansi manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan komite sekolah dan masyarakat
- Menyelenggarakan action research melalui mini studi pada level sekolah
- Mengembangkan model pelayanan pendidikan bermutu bekerja sama dengan masyarakat, dll
- Mengembangkan pembelajaran IPA dan IPS melalui internet (website)
- Mengembangkan administrasi sekolah melalui jaringan internet, misalnya : surat menyurat, buku induk siswa, keuangan dan sebagainya.
Pasal 13
- Dalam rangka menyusun program MKKS ini, pengurus harian dapat membentuk panitia/ tim kecil
- Tim kecil dibentuk sekurang-kurangnya 3 orang anggota yang dapat menjabarkan yang tercantum dalam ayat 2 pasal 9 bab ini kedalam suatu program
3 komentar:
ART nya sampai pasal 13 ya Pak, kami izin copy tuk acuan MKKS SMK Kota Metro
mantap..pak. akan lebih bagus bila disertakan dasar hukum yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
terima kasih
Mantap pak lanjutkan
Posting Komentar