Senin, 06 Februari 2012

PENILAIAN KINERJA GURU (Upaya meningkatan Profesionalitas Guru)

PENILAIAN KINERJA GURU
Upaya meningkatan Profesionalitas Guru
Oleh : Drs. Nur Kholiq,M.Pd
Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dilakukan secara berkesinambungan dan sampai saat ini terus dilaksanakan. Berbagai upaya telah ditempuh oleh pemerintah dalam usaha peningkatan kualitas pendidikan mulai dari pembangunan gedung-gedung sekolah, pengadaan sarana prasarana pendidikan , pengangkatan tenaga kependidikan sampai pengesahan undang – undang system pendidikan nasional serta undang-undang Guru dan Dosen. Namun , sampai saat ini semua usaha – usaha tersebut belum menampakkan hasil yang menggembirakan.
Salah satu upaya dalam peningkatan kualitas pendidikan yang kini dilakukan pemerintah terkait dengan peningkatan profesionalitas guru adalah peningkatan kualitas guru dan Dosen melalui program sertifikasi. Melalui program ini  para guru diberi kesempatan untuk  selalu meningkatkan kemampuan diri sehingga  tetap bisa menjaga profesionalitasnya, pada akhirnya para guru diharapkan benar-benar dapat memiliki kemampuan professional yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma – norma tertentu, tidak saja dalam  perbaikan dan peningkatan mutu input dan output tetapi juga dalam mutu proses belajar mengajar (PBM) yang merupakan ajang uji profesionalitas, uji kemampuan guru sehingga terpadu dan menghasilkan output pendidikan yang berkualitas dan memiliki daya saing yang tinggi.
Berkaitan dengan peningkatan mutu guru, dan juga sebagai tindak lanjut dari program sertifikasi pemerintah kembali  menetapkan kebijakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menggantikan Kepmenpan 84 tahun 1993.
Berdasarkan Permenegpan no 16 tahun 2009 pasal 1 ayat 1 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dengan melihat peran Guru berdasarkan permenegpan nomor 16 tahun 2009 di atas maka Guru  memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai nilai yang diinginkan. Berdasarkan dimensi tersebut peranan guru sulit digantikan oleh yang lain.
Tidaklah berlebihan kalo dikatakan bahwa masa depan masyarakat , bangsa dan Negara , sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu , profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru seperti yang telah diatur dalam Permenegpan no 16 tahun 2009. Selain itu , agar fungsi dan tugas guru yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan  Penilaian Kinerja Guru

Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah serangkaian proses sistematis kegiatan menghimpun, mengolah dan menafsirkan data mengenai kemampuan guru untuk menampilkan atau melaksanakan  kegiatan pembelajaran secara profesional. Dengan demikian PKG merupakan penilaian prestasi kerja profesi guru (Performance Appraisal) yang difokuskan pada kinerja individu, mengidentifikasi kemampuan guru  dalam mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan  yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) terkait langsung dengan kompetensi guru seperti tercantum dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Pembelajaran, dan Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Bimbingan dan Konseling. Penilaian Kinerja Guru (PKG) menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara professional serta menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.
Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru ) dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PKG dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang professional , karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu yaitu kualitas layanan yang selalu melakukan perbaikan terus menerus pada system manajemen mutu diantaranya yang terkait langsung dengan guru adalah  dengan menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya serta senantiasa membantu untuk melakukan tindakan yang dapat meningkatkan kinerja proses sehingga  akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga professional. Oleh karena itu , untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang professional di bidangnya yang memiliki suatu tingkat kemampuan dan keahlian dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya , maka berdasarkan permenegpan dan RB no 16 tahun 2009 Penilaian Kinerja Guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tahun 2013.
Di dalam pelaksanaannya PKG terbagi dalam 2 Jenis kegiatan terdiri dari :
• Penilaian Kinerja guru Formatif  yang digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan rencan Pengembangan Keprofesian berkelanjutan, ini dilakukan di awal tahun pelajaran.
• Penilaian Kinerja Guru Sumatif yaitu penilaian kinerja guru yang digunakan untuk menetapkan perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut dilakukan di akhir tahun pelajaran.
• Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau pengawas atau guru senior yang kompeten, yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah mengikuti pelatihan penilaian)

 
Bagan 1. Pelaksanaan PKG
Keterangan :

PK Guru = Penilaian Kinerja Guru
PKB         = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Focus Penilaian Kinerja Guru

Penilaian kinerja guru adalah penilaian terhadap tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya (Permenegpan No.16/2009) dengan cara menghitung angka kredit yang dilakukan di setiap akhir tahun terhadap 14 (empat belas) sub-kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran dan Angka kredit dari penilaian kinerja umumnya dikumpulkan dalam waktu 4 (empat) tahun (Permenegpan No.16/2009).
Bidang Kompetensi guru yang menjadi focus dalam penilaian kinerja guru adalah  focus pada 4 bidang kompetensi guru yaitu Kompetensi Pedagogik (7 sub kompetensi ) , Kompetensi Kepribadian (3 sub kompetensi), Kompetensi Sosial (2 sub kompetensi) dan kompetensi Profesional (2 sub kompetensi) (telah ditetapkan oleh BSNP).
Berikut rincian dari setiap sub kompetensi guru yang menjadi focus dalam penilaian :
 

Kompetensi Pedagogi
1. Mengenal karakteristik anak didik
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3. Pengembangan kurikulum
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5. Memahami dan mengembangkan potensi
6. Komunikasi dengan peserta didik
7. Penilaian dan evaluasi

 Kompetensi Kepribadian
8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru

Kompetensi Sosial
11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
 

Kompetensi Profesional
13. Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
14. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif

Manfaat Hasil Penilaian Kinerja Guru
Hasil PKG dapat dimanfaatkan untuk :
  • Menyusun profil kinerja guru sebagai input untuk menyusun program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) .
  • Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya (untuk mengetahui titik lemah yang mesti diperbaiki )
  • Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)  yang meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. ( bisa dibuatkan peta kemampuan guru)
  • Merupakan dasar untuk menetapkan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang  Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  • Mari kita jelang program ini dengan memunculkan rasa optimisme dalam diri kita , mudah-mudahan melalui program  Penilaian Kinerja Guru ini  akan terjadi pembaharuan pembaharuan di bidang pendidikan yang akan berpengaruh baik terhadap peningkatan mutu pendidikan sehingga mutu pendidikan Indonesia akan semakin meningkat secara significant.
Kepustakaan : Materi Bimbingan teknis tentang Penilaian Kinerja Guru tingkat SMA tahun 2011
 
Penulis : Drs. Nur Kholiq,M.Pd. (Kepala SMAN 1 Kembang)



0 komentar:

Posting Komentar